Pegawai Diknas Bone Dibacok
| Wednesday, 16 July 2008 |
| WATAMPONE(SINDO) – Pegawai Dinas Pendidikan Nasional (Diknas) Kabupaten Bone menjadi korban penganiayaan pemuda di Desa Lanca,Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone pada Selasa malam (15/7).
Sementara tersangka Anto sudah ditahan di Mapolsek Tellu Siattinge sejak Selasa malam. Kejadian pembacokan berlangsung sekitar pukul 22.00 Wita. Kapolsek Tellu Siattinge AKP Zakaria mengatakan, motif penganiayaan tersebut terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) di Lanca. Menurutnya, berdasarkan keterangan pelaku, korban dianiaya setelah memprovokasi berupa imbauan kepada warga untuk tidak memilih kandidat A Lawu. Pilkades Lanca sendiri diikuti tiga kandidat, yakni A Supardi,A Lawu,dan A Sapri. Supardi menang telak dalam pemilihan tersebut. Anto akhirnya berhasil ditangkap polisi setelah mencoba kabur ke luar daerah. Dia dibekuk saat membeli tiket kapal laut tujuan Kalimantan di Desa Uloe,Kecamatan Dua Boccoe,Kabupaten Bone. Menurut Zakaria,dia baru menetapkan satu tersangka. Namun, dia mengakui bisa menetapkan tersangka baru setelah memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti. Salah seorang yang juga disebut- sebut terlibat penganiayaan adalah saudara tersangka A Suradi. “Kami memang akan memeriksa A Suradi.Tidak menutup kemungkinan dia akan jadi tersangka juga.Tergantung hasil pemeriksaan,”ujar perwira pertama polisi itu. Sementara itu, ibu Haedar, A Sohra membantah anaknya melakukan kampanye negatif. Anaknya itu tidak memihak salah satu kandidat saat kampanye karena semua calon kades adalah kerabatnya. Lebih lanjut, Haedar memang pernah ditanya tersangka terkait dukungannya pada pilkades. Saat itu Haedar menjawab akan memilih antara Supardi dan Sapri. “Mungkin karena waktu itu dia tersinggung bapaknya tidak didukung sehingga anak saya jadi sasaran kemarahan,” jelas Sohra. Dia menceritakan, sebelum dianiaya,Haedar dicegat di sebuah tempat dalam perjalanan dari tempat kerjanya. Saat itu kaca mobil korban lebih dulu dipecahkan sebelum dikejar dan dibacok. “Setahu saya ada tiga pelaku. Saya berharap polisi bisa segera menangkap seluruh pelakunya,”tandasnya. Akibat perbuatannya,Anto diancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (bakti m munir)
|