Pelaku Curanmor Ditembak
Tuesday, 22 July 2008 |
MAJALENGKA (SINDO) – Seorang tersangka pelaku dan penadah hasil pencurian kendaraan bermotor terpaksa ditembak pada kaki kanannya oleh anggota Polres Majalengka karena berusaha melarikan diri saat akan ditangkap, kemarin.
“Tiga TKP di Kabupaten Majalengka,yaitu satu di Kecamatan Argapura dan dua di Kecamatan Maja. Mereka tergolong nekat dan lihai. Sepeda motor dicuri di rumah atau di lokasi parkir,” jelas Bambang kepada wartawan di Mapores Majalengka, Jalan Bhayangkara. Kedua pelaku diamankan pada Senin (21/7) di rumahnya masing-masing.Awalnya, penangkapan berawal dari razia sepeda motor yang tidak memiliki surat-surat kendaraan. Setelah dilakukan penelusuran, sepeda motor dibeli dari Asikin. Akhirnya, Asikin diamankan petugas sekitar pukul 20.00 WIB. Hasil keterangan dari Asikin diketahui membeli sepeda motor dari Khabanudin. Saat itu juga itu anggota langsung mengepung rumah Khabanudin. Karena tersangka diduga akan melarikan diri melalui jendela petugas melepaskan satu tembakan yang mengenai kaki kanannya. Habanudin dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun dan Asikindikenakanpasal480 tentang penadah dengan ancaman ancaman penjara empat tahun.Habanudin mengakui melakukan perbuatannya atas dasar keinginan pribadi. (taofik hidayat) |
http://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/jawa-barat/pelaku-curanmor-ditembak.html
Leave a comment